Disdukcapil Lampura Sudah ada Blangko E-KTP

LAMPUNG UTARA

BACA JUGA: Bantu Orangtua Menopang Biaya Sekolah Ita dan Suryani Rela Pungut Rongsokan

Menurut dia, sebelumnya, Disdukcapil telah berkoordinasi dengan camat, lurah maupun kepala desa untuk memberitahukan kepada warga sudah melakukan perekaman tapi belum mencetak E-KTP agar dapat datang ke kantor disdukcapil dengan membawa Suket bukti bila sudah melakukan perekaman.

“Jadi, bagi warga yang ingin mencetak E-KTP cukup membawa surat keterangan perekaman, dan bagi warga yang belum ada E-KTP cukup datang saja kesini, ” Terangnya.

Untuk E-KTP yang hilang disarankan terlebih dahulu melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti misalnya E-KTP yang hilang ditemukan orang lainnya takutnya disalahgunakan.

“Disini bagi warga yang E-KTP nya hilang lebih baiknya laporan dahulu ke pihak kepolisian, untuk menghindari hal hak yang bisa merugikan warga yang kehilangan dan kita pun siap untuk membuatkan E-KTP baru, ” Jelasnya.
Penulis: (Andrian Folta)

Loading

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *