LAMPUNGVISUAL.COM-Pemerintah Daerah Way Kanan menjadi Kabupaten satu-satunya di Provinsi Lampung yang dipercaya untuk melaksankan program Nasional Penerbitan Kartu Identitas Aank (KIA) tahun 2017.
Penetapan pelaksanaan program Nasional ini tidak luput dari hasil kinerja Pemerintah daerah di Lampung yang ditunjukan Bupati Adipati Surya dan Wabub Edward Antony, dalam kurun waktu satu tahun massa kerjanya (2016) Pemkab Way Kanan memperoleh prosentase pencapaian tertinggi di Provinsi Lampung untuk kepemilikan akte umur 0-18 tahun sebesar 74%.
Hal itu dikemukaakan Adipati Surya dalam pembukaan Sosialisasi penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa (23/5/2017).
Menurut Adipati, penerapan KIA ini merupakan kegiatan yang cukup penting, karena merupakan pemenuhan kewajiban kepemilikan identitas bagi setiap penduduk termasuk penduduk yang belum mencapai 17 tahun atau belum wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di semua daerah.
Dimana, Penerapan Kartu Identitas Anak merupakan bentuk pengakuan Negara bagi semua warga bangsa, karena KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan agar anak terlindungi dan diakui hak-hak mereka secara hukum. Oleh karena itu, melalui Sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan menerapakan KIA untuk semua anak dibawah umur di daerah setempat.
“Selaku Bupati Way Kanan, saya merasa berbangga bahwa pada tahun 2017 ini, Kabupaten Way Kanan ditunjuk sebagai pelaksana program nasional untuk penerbitan KIA. Kabupaten Way Kanan merupakan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang percaya untuk melaksanan program nasional ini,”ujar Adipati dalam sambutanya.
Tidak lupa juga, dalam kesempatanya ia menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga dapat berjalan lancar sampai hari ini.
“Mari kitaka sukseskan bersama program Nasional KIA ini, supaya semua penduduk di Way Kanan mendapatkan perhatian dan hak yang sama atas perlindungan dan pengakuan haknya oleh Negara,”pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Way Kanan, Drs, Hi,. ALamasyah Ibrahim menerangkan bahwa penunjukan Way Kanan sebagai pelaksana Program Kartu Identitas Anak tahun 2017 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 471.13-112 Dukcapil tahun 2017 .
“ Penerbitan KIA ini sebagai bentuk pengakuan Negara bagi semua warga negaranya , karena KIA merupakan salah satu dokumen Negara yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak anak dapat terlindungi hak hakl mereka, sebagai anak” terang Alamsyah.
Nantinya KIA ini menurut Alamsyah akan diperuntukkan bagi anak – anak usia 0-17 tahun kurang sehari, dan salah satu syarat pembuatan KIA, adalah adanya Akte Kelahiran, dan Way Kanan memiliki prosentasi pembuatan Akte kelahiran tertinggi yakni hingga 77,10 %,.
“itulah mungkin penilaian pusat yang menunjuk kabupaten Way Kanan menjadi pelaksana pertama di Lampung program Kartu Identitas Anak tahun 2017, dan ini tentunya mendukung suksesnya kinerja Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan,” tegas Drs. Hi Alamsyah Ibrahim.
Hadir pada acara tersebut Dra. Rustinah.M.Si Kasi pindah datang ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dandim 0427/Wk Letkol. Inf. Uchi Cambayong beserta unsur Forkompida Plus, para Pejabat dan Para Camat Se-Kabupaten Way Kanan. (Fikri)