Warga Pekon Banjar Negoro Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

TANGGAMUS

Tanggamus: lampung visual.com-
Pria 31 tahun bernama Dedi Supriono alias Dedi warga Pekon Banjar Negoro Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan penyalahgunaan Sabu.

Dari pria pekerjaan buruh itu, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 2 alat hisap sabu, 3 klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 3 sumbu, 3 skop yang terbuat dari sedotan.

Selain itu, 2 buah korek api gas, 1 kaleng susu merk Bebelac tempat menaruh barang bukti dan 1 unit handphone merk Maxtron warna biru, dimana keseluruhan diletakan di dalam kamarnya.

Loading

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *