VIDEO: Warga Pasar Griya Minta Keadilan Pemkot

HOME

[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=BP4rCiNNQqY” theme=”dark” cover=”local” responsive=”y” autoplay=”n” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”y” disableiframe=”n” disablerelated=”y” delayed=”n” schemaorg=”n” /]

Bandar Lampung, lampungvisual.com –

Puluhan massa aksi yang tergabung ke dalam Komite Tolak Penggusuran Pasar Griya (KTP-PG) melakukan demonstrasi menuntut keadilan di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, selasa (8/5/2018).

Dalam orasinya dikatakan bahwa, rencana Pemkot untuk mengosongkan lahan yang saat ini ditinggali oleh sekitar 100 kepala keluarga itu, dianggap tindakan yang tidak pro rakyat kecil.

Lahan pasar griya sukarame Bandar Lampung, diketahui merupakan lahan yang pada tahun 1994 diperuntukan untuk pasar sukarame sebagai tempat relokasi para pedagang yang berjualan di pinggir jalan Hendro Suratmin.

Namun, dalam perkembangannya hingga saat ini, lahan pasar griya yang terletak tak jauh dari Kantor KPU Kota Balam tersebut, menjadi lahan tempat tinggal bagi masyarakat miskin kota yang sebagian berprofesi sebagai pemulung dan buruh serabutan.

Menjadi persoalan, ketika Pemkot Balam merencanakan di lahan tersebut akan dibangun kantor Kejaksaan Negeri, sedangkan puluhan warga ini tak tahu akan berjualan dan tinggal dimana.

Lebih dari itu, para pedagang yang merasa telah membeli lapak di pasar tersebut, merasa tak diperhatikan haknya, setelah mendapat surat edaran dari Pemkot sampai limit kamis (10/5/2018) untuk segera mengosongkan lokasi.

Massa aksi yang diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini, meminta Pemkot Balam untuk menghentikan pembangunan kantor Kejari di lahan pasar griya.

Warga miskin kota ini, mengharapkan agar Pemkot Balam mengembalikan fungsi lahan sebagai pasar seperti sediakala.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar, saat ditemui diruangan kerjanya, mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan terhadap adanya informasi warga yang menempati lahan tersebut.

Dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 tertulis bahwa negara menjamin penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi warga negaranya.

Massa aksi yang juga diikuti oleh LMND, SMI, LBH Balam, FSBKU-KSN, FMN, GMNI, BEM FH Unmal, Formala serta KPOP ini, bergeser ke DPRD Kota Bandar Lampung setelah menyampaikan aspirasinya di depan kantor pemkot.

Masih dalam pernyataan sikap yang tertulis di rilisnya, massa KTP-PG meminta Pemkot untuk melibatkan partisipasi warga pasar griya dalam musyawarah. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

Selain itu, massa aksi mengatakan apapun dasarnya dari penggusuran yang akan dilakukan Pemkot di bawah kepemimpinan M. Yusuf Kohar saat ini tidaklah benar.

Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk penghidupan yang layak, termasuk pekerjaan dan tempat tinggal, oleh karena itu massa aksi menyatakan menolak penggusuran dan meminta pemerintah memenuhi seluruh hak dasar warga pasar griya. (Endra Saputra)

Loading

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *