Lampung Tengah, Lampungvisual.com-
Puluhan warga Lingkungan II kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, melakukan aksi unjuk rasa damai di PT. Seputih Daya Prima (SDP) di lokasi Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU), Senin (2/4/18).
Warga menuntut agar tumpukan limbah batu bara yang mencemari lingkungan mereka segera di angkat, juga menuntut perbaikan jalan masuk ke PLTU segera perbaiki dan di berikan lampu penerangan jalan.
Jika aksinya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan warga berjanji akan mengadakan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi, dan menuntut secara hukum pihak PLTU.
Karena sudah lama permintaan warga tidak juga di indahakan, akhirnya puluhan warga Lingkungan II, Kelurahan Komering Agung dengan membawa spanduk yang bertuliskan tuntutannya, warga mendatangi kantor PT.SDP PLTU untuk menyampaikan aspirasinya serta mendengarkan jawaban dari pihak perusahaan terkait limbah batu bara yang telah lama menumpuk dan berdampak pada kesehatan warga sekitar.
Aksi damai warga tersebut mendapatkan pengawalan dari anggota polisi dari Polres Lampung Tengah dan juga anggota TNI dari koramil Gunung Sugih.
Perwakilan dari warga yang berunjuk rasa di terima oleh perwakilan dari pihak PLTU untuk bermusyawarah dan di dampingi oleh para aparatur keamanan dari polres Lampung Tengah juga Koramil Gunung Sugih, Kapolsek Gunung Sugih, Camat Gunung Sugih, serta Kepala Kelurahan Gunung Sugih guna mencarikan solusi terbaik yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Sarmani Ibrahim, selaku perwakilan warga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi tuntutan warga kelurahan komering agung khusunya lingkungan II yang paling utama adalah dampak dari limbah batu bara yang membahayakan agar segera di angkut oleh perusahaan yang mengelola limbah b3 (bahan beracun dan berbahaya) sebelumnya pernah melakukan aksi serupa tetapi di janjikan perusahaan akan di angkut pada bulan juli mendatang tetapi masyarakat sudah tidak tahan dengan keadaan tersebut.
Untuk itulah warga minta untuk segera di angkut agar perusahaan menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar.
“Warga selama ini menuntut maslaha limbah batu bara supaya limbah ini di angkut, dan diolah oleh perusahaan yang menangani limbah B3. Sebenarnya kita sudah pernah melakukan aksi, dan perusahaan minta tempo sampai bulan 7 Namun masyarakat tidak bisa memenuhi permintaan perusaahan karena dampak limbah ini sangat membahayakan masyarakat, untuk itulah kami minta supaya perusahaan segera mengangkutnya juga bisa menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitranya’’,ungkap Sarmani.
Sarmani menambahkan jika setelah adanya kesepakatan dengan warga tersebut tidak juga di tepati oleh perusahaan, maka warga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, dan melakukan sweeping terhadap perusahaan. bahkan akan melakukan upaya hukum karena perusahaan menyalahi perjanjian.
“Kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, mungkin akan melakukan sweeping terhadap perusahaan, bahkan kita akan melakukan upaya hukum karena perusaahn telah melanggar perjanjian dengan masyarakat’’, imbuhnya.
Sementara itu perwakilan dari PT.SDP, Irham Hardiansyah, enggan memeberikan komentarnya atas adanya unjuk rasa warga kampung komering agung tersebut. Pihaknya hanya menyarankan untuk melihat isi notulen dengan warga.
“Untuk hasil musyawarah ini silahkan lihat di notulen saja dan saya tidak mau berkomentar apa-apa semua silahkan lihat di notulen saja”, jelasnya seraya meninggalkan awak media.
Sementara itu Plt. kepala dinas lingkungan hidup lampung tengah, Genta Suri Muda mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat teguran tertulis kepada pihak PLTU namun belum ada tindakan dan besok rencananya akan menurunkan tim verifikasi kembali dan melakukan teguran kedua.
Jika setelah ada nya teguran ini tetap tidak di indahkan maka akan di laksnakan teguran pemerintah, jika hal tersebut sudah di laksnakan maka akan ada sanksi penutupan.
“Yang jelas kita sudah memberikan surat teguran, besok tim verifikasi akan turun melihat ke lapangan dan akan kita siapkan teguran ke 2. Tapi setelah teguran itu tidak di laksanakan akan kita adakan teguran paksaan pemerintah, dan kalau paksaan pemerintah itu sudah jelas sanksinya”, pungkas Genta. (Iswan)