Warga Dusun I Desa Sawojajar Bebas PBB

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Warga di Desa Sawojajar, tepatnya di dusun I, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, mendapatkan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Kepala Dusun I, Hi. Abdul Ghafur, pembebasan PBB untuk warganya itu diperoleh dari program Sedekah Sampah yang dikelola oleh perangkat dusun setempat.

“Selama ini, perangkat Dusun I Desa Sawojajar memiliki unit usaha dalam wujud program Sedekah Sampah,” ujar Hi. Abdul Ghafur, Kamis, (28/5/2020).

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Cek Langsung Lokasi TMMD ke 111 Kodim 0412/LU

Dari hasil pengumpulan sampah yang dilaksanakan petugas setiap bulannya, kata Abdul Ghafur, unit usaha itu mendapatkan laba yang dibagikan kembali kepada warga dalam bentuk pembebasan pembayaran PBB.

“Hasil usaha program Sedekah Sampah telah diserahterimakan petugas pemungut PBB Desa Sawojajar dan disaksikan langsung bersama Kepala Desa Mulyanto,” urainya.

Sementara itu, Kepala Desa Sawojajar, Mulyanto, menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Kepala Dusun I bersama jajarannya dalam mengefektifkan program Sedekah Sampah.

Baca Juga:  Dalam Waktu Dekat, Pemkab Lampura akan Segera Cairkan Gaji 13

“Program seperti ini patut mendapatkan apresiasi karena berimbas positif secara langsung bagi warga serta sebagai langkah untuk menjaga kebersihan dan melestarikan lingkungan hidup,” ujar Mulyanto, Kamis, (28/5/2020)

Apalagi saat ini, lanjut Mulyanto, seluruh warga di setiap tingkatan merasakan dampak langsung akibat wabah pandemi global virus Corona.

“PBB yang digratiskan oleh Kadus I ini ditetapkan untuk seluruh warganya dengan tidak melihat tingkat pendapatan ekonomi masing-masing kepala keluarga,” tutup Mulyanto.
Penulis: (Andrian Folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.