Pemprov Lampung sendiri telah mengeluarkan kebijakan yang menyangkut Perlindungan Anak dan Hak-Hak Anak. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.