“Modus operandi yang dilancarkan tersangka, yakni pada Minggu, 25 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan tersangka sedang bersama-sama di sebuah lapok tuak yang berada di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang,” terang Arjon Shafry, Minggu (17/5/20).