Tim Saber Pungli Polres Lamteng, Amankan Empat Oknum PNS

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,lampungvisual.com-

Tim saber pungli Polres  Lampung Tengah berhasil melakukan operasi Tangkap angan (OTT) kepada empat (4) oknum Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah, Jum’at (5/1/2018).

Penangkapan OTT yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Polres Lamteng berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang sedang melakukan pungli dana invasing atau dana kesetaraan gaji guru honorer di lingkup kementrian Agama Republik Indonesia.

Menurut keterangan Kasat reskrim AKP.  Resky Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Purwanto Puji Sutan SIK membenarkan telah mengamankan 4 tersangka tindak pidana Pungli dengan modus memberikan uang jasa pembayaran gaji guru honorer.

Baca Juga:  Berkah Rejeki Melimpah Kampung Mulyo Haji, Tumpah Dalam Lakon Wahyu Tirto Manik Moyo Mahardi

“Ya tim saber pungli Polres Lamteng empat orang tersangka ini  berinisial SE (35), HD (35), SH (45), dan P (38) yang semuabya adalah Oknum PNS, dari tangan tersangka kami juga berhasil mengamankan 26 amplop berisi uang tunai dengan total 18 juta lebih, dan dua unit Laptop,”ujar AKP. Resky Maulana.

Kasat reskrim Resky, menambahkan bahwa ini adalah langkah pencegahan dari Tim saber pungli polres Lampung Tengah agar kedepan tidak ada lagi praktek pungli lagi.

Baca Juga:  Warga Segalamider Sambangi Kantor PWI Lamteng, Limbah PT KSP Meresahkan

”Langkah polres Lampung Tengah adalah upaya pencegahan sebelum lebih banyak guru honorer yang dirugikan dan total ada 400 orang lebih  guru honorer dibawah kantor Kementerian Agama Lampung Tengah. Kami akan terus kembangkan penyidikan dan mendapatkan tersangka lainnya di pejabat struktural Kemenag Lampung Tengah,”terang AKP. Resky Maulana.

Untuk mempertanggungkan jawab kan perbuatan nya ke empat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Narasumber Memiliki Hak Menolak, Loekman Himbau Wartawan Lamteng Lengkapi Identitas Diri

“Ancamannya maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,”tutup AKP. Resky Maulana.

Lapoaran: Iswan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.