Lampung tengah,Lampungvisual.com-Setelah menangkap Mugiono 36 Tahun warga Kampung Candirejo Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah Pelaku Pencurian di rumah Marzuki 47 tahun warga Kampung Sulusuban Polsek Terbanggi Besar Berhasil mendapatkan kembali kendaraan yang telah terjual di Provinsi Jambi kamis (16/3/17).
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol.Saifullah dari hasil pengembangan dan dari keterangan pelaku, kendaraan hasil curiannya telah di jual.pada salah seorang bandar besar Shabu di Provinsi Jambi.”Alhamdulillah anggota Ops nal saya tadi telah kembali tadi pagi membawa barang Bukti APV Pick up yang sebelum nya kita keordinasikan bersama polsek jambi, saat penggerekan pelaku 480 sudah melarikan diri,”jelas Saifullah.
Kendaraan ini di jambi lanjut Saifullah, di gunakan untuk transportasi narkoba diduga pembeli kendaraan adalah bandar narkoba di provinsi Jambi. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara, untuk penadahnya DPO nya kita serahkan kepada polsek jambi,”tegas Saifullah.
Pengakuan pelaku kendaraan yang di curinya dari rumah Marzuki bersama temannya, di jual dengan harga 13 juta dan uang nya di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (Iswan)