Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Imamsyah salah satu warga kampung setempat, yang kehilangan barang-barang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram. No Lp : Lp / 163-B/ IV/2018/ Polda Lampung /Res LamTeng/ Sek Semat Tgl 07 april 2018 .