Tidak Ada WNA Yang Memilik KTP-el di Lampura

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara. lampungvisual. com
Warga Negara Asing (WNA) di kabupaten Lampung Utara tidak ada yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
“Kalau data di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara tidak ada WNA yang memiliki KTP,” kata Kepala dinas kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara Maspardan, Selasa (12/3/2019).
Apabila nantinya ada warga negara asing yang akan membuat KTP, akan di cetak seusai pemilihan umum. Namun KTP tersebut tidak bisa di gunakan untuk memilih pemilihan serentak.
Pihaknya juga masih upaya menjemput bola, dalam perekaman KTP Elektronik. Seperti yang dilakukan selama enam hari, disdukcapil Lampung Utara melakukan perekaman di beberapa tempat, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara.
Lalu, di STIE Ratula Kotabumi. DCC Kotabumi, STIMIK Surya Intan, STAI IBNU RUSYD Kotabumi, serta pondok pesantren Walisongo Abung Selatan. ‎”Pelaksanaan mulai hari Senin hingga Sabtu 11 – 16 Maret 2019,” katanya.
Berdasarkan direktorat jendral ada empat penjelasan mengapa WNA bisa mempunyai KTP Elektronik di Indonesia. Pe‎rtama, melalui amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Lebih rinci, aturan ini dituangkan dalam Pasal 63 dan Pasal 64.
Dalam Pasal 63 ayat 1 disebutkan WNA berhak atas e-KTP namun harus memenuhi persyaratan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sangat mirip dengan identitas WNI.
“Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el,” ungkapnya.
Selain itu pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Kedua, pada Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa e-KTP bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan e-KTP elektronik bagi WNA masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku KITAP.
KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup;
Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.”
Ketiga, Gede menerangkan adanya Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 1 disebutkan pengertian Warga Negara yang bisa memilih.
“Walau orang asing punya e-KTP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa itu hak warga negara tapi bukan untuk WNA, sehingga KTP para WNA ini tidak bisa untuk memberikan hak suara pada 17 April nanti,” tuturnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *