Dari tangan RH warga Pekon Tanjung Jaya dan IF warga Pekon Badak Kecamatan Limau tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A57 warna putih gold milik korban Muhizar (38) warga Pekon Badak.
Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.IK mengungkapkan penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban pada tanggal 5 April 2018 di Polsek Limau. Awalnya Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka RH di rumah mertuanya di Pekon Tanjung Jaya.