Lampung Utara : lampumgvisual.com
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan RH (18) pelaku tindak pidana perkara 363 KUHP, Senin (26/11/19) kemarin sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono yang diwakili Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 189/ III/ 2019/ POLDA LAMPUNG/ RES LU, tanggal 20 Maret 2019.
Dijelaskannya, Pelaku sebelumnya, mengambil sepeda motor jenis honda Supra X 125 milik korban pada saat sedang menonton acara Orgen Tunggal di Desa Handuyang Ratu Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara
Lanjut M. Hendrik, Para pelaku diamankan oleh Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya di Desa Nujok Karta Kecamatan Karta Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis honda supra x 125 cc, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas M hendrik.
(Andrian Folta)