Lampung Utara, lampungvisual.com
Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan Dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu. Tersangka An (33) dan He (33) warga Kecamatan Kotabumi berhasil ditangkap oleh Team opsnal di Gang Merpati Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi, Selasa (2/10/2018) sekira pukul 13.30 wib.
Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gistami mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di wilayah Sribasuki. Kemudian team langsung bergerak, namun sampai dilokasi adanya transksi narkoba itu telah selesai.
“Teamnya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka ke arah Sindang Sari. Disitu sempat terjadi kejar-kejaran teamnya dengan tersangka menggunakan kedaraan roda dua, dan alhasil kedua tersangka berhasil di cegat ketika hendak masuk ke gang kecil. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Naroktika jenis Sahabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka An Andi,” jelasnya. Rabu (3/10/2018)
Sementara, Lanjut Andri berdasarkan keterangan tersangka barang haram itu diamabilnya dari Orang yang berinisal G dan M. Sementara Tersangka berikut Barang Bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Andrian Folta)