Tak Kunjung mengembalikan Empat Mobil Dinas, Mantan Wakil Bupati Lampura dilaporkan ke polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara. lampungvisual.com-
Lantaran tak kunjung mengembalikan empat mobil dinas yang pernah digunakannya saat menjabat sebagai Wakil Bupati, mantan Wakil Bupati Sri Widodo akhirnya dilaporkan ke Aparat kepolisian dengan tuduhan penggelapan‎, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaporan ini dilakukan oleh ‎A. Riskal Fistiawan, Kepala Bidang Investasi Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) yang mendapat surat kuasa dari Kepala BPKA, Desayadi. Terlihat A. Riskal didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Hendri.
Seusai Pelaporan A. Riskal Fistiawan di samping Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Hendri kepada awak media mengatakan Semasa menjabat sebagai wakil bupati, Sri Widodo mendapat lima unit mobil dinas. Namun, Setelah habis masa jabatannya hanya mobil Toyota Fortuner hitam BE 2 J saja yang dikembalikan oleh yang bersangkutan. Sedangkan empat mobil Dinas yang mulai dari mobil Toyota Innova putih BE 2334 JZ, Toyota Innova hitam BE 234 JZ, Suzuki Vitara hitam BE 1023 JZ, Isuzu Panther BE 1029 JZ‌‎ sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.
Menurut dia, berbagai upaya yang sudah lakukan pihaknya dengan melakukan persuasif, tapi tidak ada tanggapan. Selanjutnya pihaknya telah tiga kali melayangkan surat kepada beliau (Sri Widodo,red)‎ untuk segera mengembalikan keempat mobil dinas itu. Sayangnya, sampai sekarang masih belum ada respon.
“Jadi Pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran upaya persuasif yang mereka lakukan berulang kali tak kunjung membuahkan hasil,” Kata dia.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19/2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014‎ Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.18-398 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Utara, seluruh aset yang melekat pada jabatan wakil bupati harus segera dikembalikan usai masa jabatan berakhir.
“Keempat mobil dinas ini juga akan digunakan untuk menunjang kelancaran wakil bupati yang baru,” terangnya.
Sementara, Kabag Hukum Lampura, Hendri mengungkapkan bahwa pengembalian keempat mobil dinas itu wajib dilakukan oleh yang bersangkutan. ‎Alasannya selain yang disebutkan di atas, keempat mobil itu masih tercatat sebagai aset daerah.
Apabila mobil tersebut tidak dikembalikan dikhawatirkan akan menjadi temuan dan persoalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Apalagi saat ini, BPK sedang melakukan pemeriksaan rutin di Pemkab Lampung Utara.
“Untuk sementara ini, ‎tuduhan yang dikenakan ialah penggelapan aset dan Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya. (Andrian Folta)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *