Lampung Utara, lampungvisual.com-
Izin pembuangan Limbah cair rumah sakit (RS) Medika Insani (MI) Bukit di Desa Talang Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura) sudah tidak dapat dipergunakan lagi atau kadaluarsa.
Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Lampura, Luzirwan didampingi Kabid bahan berbahaya dan beracun (B3), Kausar mewakili PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Welly, mengatakan izin pembuangan limbah sudah kadaluarsa atau mati. Hal itu diketahui ketika tim mengecek kelengkapan administrasi rumah sakit tersebut.
“Setelah tim kita melakukan kroscek ke lapangan pada hari Rabu Tanggal 27 Mei 2020, izin pembuangan Limbah cair rumah sakit Medika Insani sudah Kadaluarsa (Red-Tidak Berlaku Lagi) sementara saat ini, pihak RS Medika Insani belum bisa memproses perpanjangan izin tersebut, sebelum kelengkapan administrasi yang ada diperbaiki semua, mengingat pengolahan limbah harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” demikian dikatakan Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Lampura, Luzirwan didampingi Kabid bahan berbahaya dan beracun (B3), Kausar, di ruang kerjanya. Kamis (28/5/2020).
Selain itu, Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) RS Medika Insani, Menurut keterangan pengelolanya, belum bisa dipergunakan karena sedang masa perbaikan. Kemungkinan tiga hari kedepan baru bisa di fungsikan kembali.
“Untuk memastikan proses perpanjangan izin sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam waktu dekat kita akan cek lagi IPAL nya dengan mendetail. Soal lokasi pembuangan air limbah yang diklaim itu milik rumah sakit, setelah di selusuri ternyata tanah tersebut milik warga, kami heran juga kenapa kok pihak rumah sakit klaim, tanah itu milik mereka, sedangkan itu milik warga.”Cetusnya.
Tidak sampai disitu, saluran air limbah rumah sakit yang mengalir melalui siring warga yang sempat viral di media sosial. Pihak Rumah sakit mengaku sudah tiga bulan lalu diperbaiki dan darah yang mengalir itu darah ayam.
Kendati demikian, Lanjut Luzirwan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengukuran kembali, lokasi pembuangan limbah akhir dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Bila ditemukan kejanggalan dan permasalahan baik administrasi maupun prosedur pengolahannya, maka IPAL RS MI akan kita tutup.
Penulis: (Andrian Folta)