Sungguh Miris, Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Pelaku pencabulan berhasil di amankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara di peternakan ayam di Desa talang arum Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa (5/3/2019) Sekira pukul 23.00 wib.
Pengkapan terhadap pelaku ES (34) Warga Desa Talang Arum Kecamatan Kotabumi di pimpin langsung Kanit PPA sat Reskrim Polres Lampung Utara. Selain itu mengamankan barang bukti berupa, Pakaian korban, Satu helai kaos lengan pendek berwarna orange, Satu helai kaos dalam / singlet warna biru, Visum korban dengan hasil 4.5.7.11
Kapolres Lampung Utara AKBP Budimana Sulaksono diwakili Kasat Reskrim AKP Dony Kristian Baralangi mengatakan pengkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 162/ III/ 2019/PLD LPG/ RES LU, Tanggal 05 Maret 2019.
Ia menjelaskan bahwa Pelaku ED merupakan ayah tiri korban yang berinisial NA (14). Perbuatan bejat  itu dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak tiga kali. Yang Pertama pada tahun 2014 Pelaku mencabuli korban di Villa Kebun Sawit Arah SMA Hangruah Prokimal.
“Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di kamar villa Kebun Sawit Sawit dengan cara memaksa dan membekap mulut korban, ” tuturnya.
Selanjutnya, Pada tahun 2016 pelaku kembali melakukan perbuatan itu kepada korban. Dan perbuatan itu dilakukan pelaku di kebun sawit arah SMA Hangtuah. Kemudian, Pada Tahun 2018 Pelaku memeras dan memegang payudar korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 atau pasal 82 Nomor 23 tahun 2002 Undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, ” jelasnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor   : Susan

Pemutar Audio

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *