Sumarsono, Siap Kawal Pembuatan Sertifikat Hingga Tuntas.

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV)-Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Dari Komisi 2 (dua) Sumarsono dan Sofian Yusuf gelar Reses dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dikampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah selasa malam, (8/8/17).

Mengingat betapa pentingnya legalitas sertufikat kepemilikan tanah, dari hasil reses tersebut terbentuk lah satu kesepakatan untuk menghindari konflik horizontal di era saat ini tentang kepemilikan tanah.

Hal ini di sampaikan Sumarsono anggota dewan dari fraksi PDIP terkait pembentukan pokmas yang bertujuan pembuatan program Swadaya masyarakat tentang Sertifikat Larasita dikampung nambah dadi.

“Saya berharap akan terbentuk pokmas untuk membuat sertifikat swadaya masyarakat yaitu larasita untuk menekan harga, dan bila memakai program larasita harga perbidang 1,5 juta per dibawah 100 meter,” ujar sumarsono.

Acara yang di hadiri seluruh aparatur kampung lanjut sumarsono, karena aparatur kampung lah yang mengetahui jelas letak tanah setiap bidang yang akan membuat sertifikat tersebut.

Kenapa hari ini di undang dari kaur sampe kepala dusun karena beliau-beliau lah yang tahu letak tanah, dan saya ingin RT pro aktif dalam kegiatan ini,” tutur sumarsono.

Dikesempatan itu juga selaku kepala kampung Nambah Dadi Supardiyanto, sangat mendukung upaya dari para wakil rakyat yang mau mengarahkan dan membimbing masrakatnya karena polemik yang kadang terjadi di masyarakat yang rentan saat ini adalah surat kepemilikan tanah yang secara sah di mata hukum sangat diharapkan masyarakat.

“70 persen warga kita ikut serta membuat sertifikat Swadaya ini, karena kalau buat sendiri sudah pasti mahal, saya selaku kepala kampung mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas dukungan pak anggota dewan,” tuntas Supardiyanto.

Laporan : Iswan

Editor : Basri

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *