Sukseskan Program KECe, Pemkab Lamteng Jemput Bola Beri Izin Usaha Gratis

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV) Dalam rangka menyukseskan program Kampung Entrepreneur Creative (KECe), pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah jemput bola memberikan surat izin usaha berupa sertifikat surat izin usaha perdagangan (SIUP) secara gratis.  

Sertifikat diserahkan langsung oleh bupati Lampung Tengah DR. Ir. Mustafa kepada para pelaku usaha di Kecamatan Anak Ratu Aji, Sabtu malam 13/8/2017 sebelum ronda. Sebanyak 100 pelaku usaha di kecamatan setempat kini telah mengantongi sertifikat tersebut.

Dalam sambutannya, Mustafa menuturkan pemberian surat izin usaha gratis menjadi salah satu upayanya menyukseskan program KECe. Tak hanya membekali skill entrepreneur, pihaknya berjanji akan memberikan kemudahan akses atau izin bagi para pelaku usaha.

Baca Juga:  Kuasa Hukum 7 Terdakwa Siap Hadirkan Saksi-saksi Yang Meringankan

“Target program KECe adalah melahirkan sebanyak mungkin entrepenuer di tiap kampung. Berbagai upaya telah kami lakukan, mulai dari pemberdayaan pemuda, kami bekali mereka keterampilan. Lalu menghidupkan UMKM maupun KWT, dan kami memberikan izin gratis pada mereka,” jelasnya.

Tak hanya menciptakan masyarakat yang mandiri, dari program KECe diharapkan lahir produk-produk unggulan Lampung Tengah yang bisa dipasarkan secara luas. Dengan ini roda perekonomian masyarakat terus meningkat, demikian pula kesejahteraan mereka.

Pemkab Lampung Tengah juga telah membantu pemasaran melalui gerai saung ronda yang mampu menampung produk-produk unggulan yang lahir dari masyarakat. Keberadaan saung ronda terbukti mampu meningkatkan pertumbuhan UMKM dan KWT di Lampung Tengah. Kedepan keberadaan gerai saung ronda diperluas di tiap-tiap kecamatan.

Baca Juga:  Mustafa Takziah Ibunda Ketua Nasdem Kota Metro

“Saya ingin program KECe bisa diimplementasikan di semua kampung di Lampung Tengah. Dengan ini pemuda tidak lagi berpikir mencari pekerjaan, tetapi berpikir bagaimana mereka bisa berdikari, syukur-syukur bisa menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga pengangguran berkurang,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Lampung Tengah, Rosidi mengatakan surat izin usaha diberikan kepada para pelaku usaha mulai dari perseorangan hingga unit usaha.

“Sebelumnya telah kami inventarisir siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan izin usaha gratis ini. Program ini bakal berlaku juga di kecamatan-kecamatan lainnya. Dengan memiliki sertifikat SIUP bisa memudahkan pelaku usaha mengajukan kredit micro di perbankan, sehingga mereka juga bisa mengembangkan usahanya lebih besar,” pungkas Rosidi.

Baca Juga:  Berakhir Kisah Mugiono Spesialis Curanmor, Di Tangan Polsek Terbanggi Besar

Laporan : Iswan (R)

 597 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.