Way kanan, lampungvisual.com-
Sebanyak 40 orang Sekretaris Kampung dari Kecamatan Baradatu dan Gunung Labuhan Kabupaten Way kanan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi Sekretaris Kampung Tahun 2018 dilaksanakan di Aula SMP Negeri 1 Kecamatan Baradatu yang dibuka oleh Wakil Bupati DR. H. Edward Antony. M.M, Senin (23/07/2018).
Memberikan sambutan pada pembukaan Acara, Wakil Bupati berkata sekretaris Kampung memiliki peran strategis selaku membantu kepala kampung dalam pengelolaann keuangan dan administrasi.
“Sekretaris Kampung adalah pembantu Kepala Kampung selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. ” Kata Edward.
Sekretaris Desa selaku koordinator pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDKamp, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan dan Rancangan Perubahan , menyusun Raperdes, perubahan, dan pertanggungjawaban APBDKamp serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Kampung.
“Kemajuan kampung sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDkampnya. Di sinilah peranan sentral Sekretaris kampung sebagai administrator APBDkam, karena keberadaannhya memegang peran yang sangat penting dalam penataan administrasi.” Tambah Wabup.
Dibeberkan pula bahwa persoalan akan muncul ketika sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Karnanya pelatihan Kompetensi Sekretaris Kampung ini yaitu untuk menyiapkan Sekretaris Kampung agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya, Wakil Bupati yang pernah menjabat Kepala Dinas P2KA Way Kanan itu juga menegaskan kepada peserta diklat bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), sekretaris Kampung mempunyai beban tugas membantu kepala Kampung di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat pemerintah Kampung dan masyarakat.
“Seorang Sekretaris Kampung dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi Kampung sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.” ujar dia.
Diakui pula Keberadaan Sekretaris Kampung yang mampu dan memahami tugasnya akan mendukung terciptanya transparansi keuangan Kampung, karena dengan transparansi keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kampung. (Fikri)