Lampung Utara, lampungvisual.com-
Sejumlah Perangkat Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat Lampung Utara (Lampura) keluhkan sejumlah permasalahan yang terjadi, mulai dari Penghasilan Tetap (Siltap) yang masih menyisakan kekurangan di tahun 2019 sebesar Rp.600.000 ribu perbulan selama 1 tahun dan pelaksanaan pembangunan yang tidak melibatkan perangkat desa, pelaksanaan kegiatan penanganan covid 19, BLT DD hingga SK pelaksanaan tugas.
Seperti yang dikatakan salah satunya perangkat Desa diberi inisial BT, mengatakan Siltap perangkat desa di tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) memang sudah diberikan Kepala Desa, akan tetapi masih ada kekurang sebesar Rp.600.000 per bulan selama 1 tahun, dengan dalih akan dirapel. Namun hingga detik ini, apa yang dijanjikan tidak terealisasi. Selain itu, di tahun 2018, gaji perangkat desa selama dua bulan belum tidak direalisasikan dengan dalih untuk pemotongan PPH/PPN.
“Disini, kami (Perangkat desa) mempertanyakan apa yang menjadi hak, dan segala kewajiban dan tugas sudah dilaksanakan sesuai dengan tupoksi masing masing, ” Kata dia.
Tak hanya itu saja, pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) perangkat desa tidak pernah dilibatkan. ” Semua jenis kegiatan pembangunan fisik, dikerjakan oleh anak kandung kades yang menjabat sebagai kasi pemerintahan. Disini kami hanya dijadikan boneka mainan saja, ” Keluhannya.
Lanjut dia, Pelaksanaan kegiatan penanggulangan penyebaran covid 19 yang diinstruksikan pemerintah mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten tidak berjalan, baik itu pembagian masker, penyemprotan desinfektan dan lainnya. Sedangkan di desa lainnya sudah menjalankan hal itu guna memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Sementara BN rekan lainnya, menyampaikan banyak warga yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan BLT DD tidak terdata. Sebab, pendataan bagi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak melibatkan tim relawan, RK, RT, Kadus. Tapi, pendataan itu dilakukan Kasi pemerintahan yang merupakan anak kandung kades.
” Ya banyak warga disini yang belum mendapatkan bantuan apapun tidak mendapatkan bantuan BLT DD, karena pendataan aparatur desa tidak dilibatkan, padahal yang mengetahui secara pasti warganya adalah aparatur desa, ” Ungkapnya
Ditambahkannya, selama menjabat sebagai perangkat desa, sampai saat ini, tidak ada Surat Ketetapan (SK). Padahal sudah jelas, setiap struktur pemerintahan harus memiliki SK sebagai legalitas dalam melaksanakan tugas.
Dirinya berharap agar pemerintah bisa segera menindaklanjuti keluhan yang dirasakan ini. Sebab, tidak ada lagi tempat mengadu selain kepada pemerintah daerah.
Sementara Plt Camat Abung Barat Sukatno berjanji akan menindak lanjuti keluhan sejumlah perangkat desa kamplas terkait penghasilan tetap (siltap) masih menyisakan keluaran sebesar Rp. 600.000 ribu perbulan selama 1 tahun. Kemudian, permasalahan yang lain juga akan kita kroscek di lapangan, sebab, permasalahan yang terjadi bukan hanya kekurangan siltap melainkan yang lannya juga.
“Kita akan kroscek semua permasalah disana, apa yang sudah disampaikan sejumlah perangkat desa itu akan secepatnya ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada, ” Terangnya.
Ketika awak media ingin mengkonfirmasi melalui via telepon, nomor HP Kades Kamplas dalam keadaan tidak aktif.
Penulis: (Andrian Folta)