Way Kanan, lampung visual.com-
Gabungan anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Giriharjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (11/5/2020).
Tersangka berinisial KTS (31) warga Dusun Tanjung Serupa Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi senjata api dan narkotika jenis sabu di Kampung Giriharjo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB dilokasi tersebut mendapati seorang laki-laki berinisial KTS yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan oleh petugas langsung diamankan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Setelah diamankan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ujar IPTU Akmaludin.
Penulis: (Deki)