LAMPUNG VISUAL.COM-Satreskrim polres lampung tengah sikat pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di trimurejo wilayah hukum Mapolres setempat.
Hal ini di sampaikan kepala Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana Z, SH, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH melakukan Expose kasus Pencurian dengan kekerasan, judi koprok dan Remi, Rabu (7/6/17), di depan Kantor Reserse Umum Polres Lampung Tengah.
“Dalam Ops Cempaka Polres Lampung Tengah yang dimulai tanggal 4 Juni 2017 menangkap pelaku Curas di wiyah Trimurjo 1 Orang kejadian tahun 2008, menangkap pelaku Judi Koprok 3 Orang, serta menangkap pelaku judi menggunakan Kartu Remi 2 orang,” tegasnya.
Kepala Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana Z, SH, S.Ik mengungkapkan bahwa pelaku Curas yang ditangkap merupakan Residivis, yang terbilang sadis.
“pelaku ini biasa beraksi dengan modus Dobrak Rumah an HERMARTO als BAWEN, barang bukti yang disita yaitu kayu Balok, senjata api mainan, serta untuk kasus Judi Komprok yang disita yaitu dadu berikut lapaknya, serta kartu Remi,”Pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku curas dibidik pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 yahun kurangan penjara.
jangan beri ampun pak, gasak terus para preman jalanan