Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro S.IK membenarkan kedua pelaku merupakan diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang mengaku berisial SS (30) dan NY (41), keduanya merupakan warga Desa Negeri Agung Kecamatan. Gunung Pelindung Kabupaten. Lampung Timur. Selasa (24/04/18).