“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Terbanggi Besar untun dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ” pungkas Kompol Donny Hendry Dunand. (iswan)