Residivis Curas 42 TKP di Bekuk Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNG TENGAH

“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Terbanggi Besar untun dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ” pungkas Kompol Donny Hendry Dunand. (iswan)

Loading

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *