Lampung Utara, lampungvisual.com-
Realisasi Kabupaten Lampung Utara menjadi daerah ramah anak masih terganjal dengan syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Padahal dalam kenyataannya syarat tersebut telah memenuhi, seperti staSiun kereta api yang menyediakan tempat ibu menyusui, sekolah ramah anak, fasilitas rumah sakit yang menyediakan tempat bermain anak. Sembari para orang tua menunggu antrean, seperti yang ada di rumah sakit Handayani misalnya.
“Saat ini kita masih terganjal dengan syarat administrasinya, sehingga tidak memenuhi nilai minimal yang seharusnya diraih. Seperti misalnya perbup atau perda yang mengatur tentang tempat-tempat dianggap ramah anak tersebut. Atau minimal sekecil-kecilnya surat edaran, sebab sampai saat ini seperti perbup atau tentang larang merokok ditempat umum atau wilayah ramah anak belum ada,” kata Kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Lampura, Rahmatulaili mendampingi Sekretaris Buhairi di ruangannya, Senin (3/9/2018).
Berdasarkan hasil penilaian sebelumnya, menurut dia, Lampura hanya dapat mengumpulkan skor 183 dari minimal diperoleh sebanyak 500. Hal demikian terjadi karena terkendala masalah administrasi, mulai dari surat edaran sampai dengan perda dan perbup belum dimiliki. Sebab, nilai tersebut berdampak sangat tinggi dalam menentukan terbentuknya kabupaten ramah anak.
“Kalau di Provinsi Lampung sendiri baru ada dua kabupaten yang telah diakui sebagai kabupaten ramah anak. Di Pesawaran dan Lampung Timur hanya saja di Lampung Timur saat ini sedang ada penilaian kembali. Dan untuk pembuatan perda sendiri, tidaklah mudah karena harus melalui persetujuan DPRD,” jelasnya.
Pihaknya hingga saat ini terus berupa agar ditahun 2019 Kabupaten Lampung Utara bisa menjadi salah satu Daerah Ramah Anak. (Andrian folta)