Tualang Bawang Barat, lampungvisual.com-
Polsek Tulang Bawang Udik Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit alkon, MS (25) Warga Kampung Karta Rk 02 Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sekitar Pukul 06:00 WIB, Sabtu (23/12/2017)
Pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/316/XI/2017/PLD LPG/RES TUBA/SEK TUBA Udik tanggal 24 November 2017.
Kapolsek TBU, IPTU. Aladine Eff lubay, SH., Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si Mengatakan,”Kronologis kejadian, pada hari jum’at tanggal 24 November 2017 sekitar jam 06.00 WIB, saat saksi bangun dari tidur dan keluar dari tenda tempat istirahat (dimana saksi adalah tenaga kerja proyek Jembatan) saksi melihat 1 unit alkon yang akan digunakan untuk kerja yang disimpan disamping tenda sudah hilang. Setelah itu saksi menghubungi saudara Suwandi (pelapor) dan memberitahukan bahwa alkon untuk kerja telah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,00. Kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepolsek TBU.”Papar Kapolsek
Pelaku ditangkap oleh team gabungan polsek tuba udik di rumah pelaku tanpa melakukan perlawanan dan satu rekan pelaku inisial (A.n) belum tertangkap.
“Kini Pelaku diamankan di Polsek TBU guna Penyelidikan lebih lanjut Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh). Pungkas Kapolsek TBU, IPTU. Aladine Eff lubay, SH. (Red)