Lampung Tengah (LV)-Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lamteng amankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram dengan total nilai sebesar Rp 80 juta.
Barang haram tersebut diamankan dari tersangaka Mulyadi, dan Fahrozi warga Menggala Kecamatan Tulang Bawang. Pelaku ditangkap di jalan lintas tengah Sumatera, Selasa (20/6/2017)
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi (Kompol) Saifullah menerangkan penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat.
“Info dari masyarakat Gunung Sugih Baru (Kabupaten Pesawaran). Kita tindak lanjuti, lalu kita lakukan pencegatan, dan benar kita amankan sabu seberat 100 gram senilai 80 juta,”terang Kapolsek
Menurut keterangan dari para tersangka, lanjut mantan Kapolsek Gunung Sugih itu, sabu-sabu didapat tersangka Kabupaten Pesawaran.”Meraka dapat dari saudara daing, warga Pesawaran,”ujarnya.
Kapolsek menambahkan, selain sabu-sabu, barang bukti yang ikut diamankan ialah satu unit mobil.”Tersangka kita kerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara,”ujarnya.
Sementara tersangka Mulyadi kepada wartawan mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Daeng warga Kabupaten Pesawaran.
Barang itu kata Mulyadi untuk dikonsumsi sendiri.”(Sabu-Sabu) Saya beli 80 juta dan untuk pakai sendiri. Sehari bisa satu sampai dua ji,”jelasnya.