“Untuk pencurian di rumah Rizal, diketahui korban sekitar pukul 02.00 Wib. Ketika korban bangun tidur, melihat handphone yang diletakan diatas TV telah raib, sehingga mengalami kerugian Rp. 1,1 juta,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti 2 unit handphone diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkanya.