“Ketika korban bermain voli di belakang rumahnya, tersangka masuk kedalam rumah merusak pintu samping dan mencuri Handphone korban, akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 1,6 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, dari hasil pengembangan tersangka melakukan pencurian di TKP lain tepatnya di Pekon Muara Dua, Pulau Panggung, dengan korbannya Rizal pada 17 Agustus 2019.