“Atas ditangkapnya tersangka, Alhamdulillah 2 TKP sekaligus terungkap, sebab 1 handphone yang disembunyikan di rumahnya merupakan milik Rizal korban lainnya,” ujarnya.
Iptu Ramon menjelaskan, tersangka melakukan pencurian di rumah korban AG pada Jum’at, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 17.30 Wib ketika AG sedang bermain Voli tidak jauh dari rumahnya. Dimana handphone tersebut di charge di atas lemari rak buku di dalam rumahnya.