Dari penangkapan tersangka, terungkap pencurian lain yang dilakukan tersangka, pasalnya dari tangannya juga ditemukan barang bukti Handphone Xiomi milik Rizal (28) korban lainnya.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban AG pada tanggal 31 Agustus 2019, serta keterangan sejumlah saksi.