Tanggamus: lampungvisual.com-
Seorang pria 19 tahun berinisial YS ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
Pasalnya pria pengangguran warga Pekon Muara Dua, Pulau Panggung, Tanggamus tersebut dipersangkakan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone Oppo F1S milik korbannya AG (17) juga warga Pulau Panggung.