Dan huruf f; apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Ketiga; Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan per undang- undangan yang berlaku.