“Pemasangan Banner ditempat yang mudah terbaca baik di depan kantor Polsek, Kecamatan serta Pekon-Pekon. Ditambah penyebaran melalui kecamatan dan kepala pekon di Tanggamus,” ungkap Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (23/3/20).
Kompol Bunyamin menjelaskan, adapun maklumat Kapolri tersebut berisi, pertama; Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.