Lampung Utara, lampungvisual.com-
Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Merbau Baturaja, Sumatera Selatan.
Tersangka berinisial IG (25) warga Desa Sukamaju, Abung Semuli, Lampung Utara itu, kini telah ditahan di kantor Mapolsek Abung Selatan.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono kepada awak media, Kamis (28/2/2019, mengatakan tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Baturaja, Sumatera Selatan, pada hari Rabu (27/2/2019) karena kasus pencabulan seorang anak remaja masih di bawah umur berinisial AM (16).
“Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas dan ditahan karena kasus pencabulan anak dibawah umur,” ujarnya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir kalinya dilakukan di ruangan tamu rumah korban saat orang tuanya tidak ada sekitar akhir Januari 2019 lalu.
“Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan pencabulan tersebut karena sama-sama suka dan pacaran dengan korban,” tambahnya.
Kapolsek juga menambahkan selain melakukan pencabulan, pihak keluarga korban tidak terima karena tersangka pernah membawa pergi selama 10 hari hingga korban sendiri putus sekolah.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Nomor 23 tahun 2002 Undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, ” jelasnya.
Tersangka IG mengungkap bahwa perbuatan yang dilakukannya atas dasar suka sama suka. Ia melakukan perbuatan intim sebanyak dua kali dengan korban.
“Ya saya melakukan intim sebanyak dua kali di baturaja, dan itu saya yang merayu korban untuk berhubungan intim. Tapi, saya siap bertanggung jawab karena memang cinta dengan korban,” tuturnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor :Susan