Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Pungli Mobil Truk

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Pelaku pungli yang diketahui bernama BS (17) warga Jln. Pesirah Abung, Kotabumi Ilir, Kotabumi Kabupaten Lampung Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Lampung Utara.

Pasal pelaku tertangkap tangan oleh personil unit tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara saat sedang melakukan pemerasan/pungli terhadap sopir kendaraan angkutan barang jenis Truck yang melintas di Jln. Kotabumi Ilir, Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Ombudsman Ingatkan Disdik dan Kepsek tentang Pungutan Berlabel Sumbangan Pendidikan

Hal itu di ungkap oleh Kapolres Lampung Utara, Sabtu ( 14/4/2018)
Menurutnya, Tadi malam 14 April 2018 sekira pukul 01.30 Wib, personil tekab 308 sedang melakukan patroli rutin diseputaran di Jln. Kotabumi Ilir, Kotabumi, pada saat bersamaam anggota melihat pelaku sedang melancarkan aksi pemerasan terhadap sopir truck yang membawa kayu, yang kebetulan sedang melintasi jalan tersebut.

“Melihat kejadian tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp. 42.000,- dan 1 buah Obeng plus yang digunakan pelaku sebagai senjata untuk mengacam korban”, kata Kapolres.

Baca Juga:  DPMPTSP Lampura gelar sosialisasi Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko

Sementara itu untuk pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti diamakan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut.

“Jika terbukti telah melakukan aksi pemerasan maka pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya 9 bulan penjara”, papar Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.Ik.

Laporan : Volta

 2,079 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.