Perusahaan Abaikan Protokol dan Surat Edaran Bupati Harus Ditindak Tegas

SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com –
Dalam mengantisipasi dan pemutusan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin(Muba), Bupati Muba mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 560/ 213 / NASKERTRANS/ 2020 tentang pelaksanaan Test SWAB bagi pekerja dan buruh di setiap perusahaan yang ada di Muba, juga melalui tim Satuan Gugus Tugas menugaskan Persatuan Ormas Musi Banyuasin(POM Covid-19) untuk sosialisasi dan edukasi serta pemantauan ke setia perusahan yang ada.

Ironisnya dari hasil kunjungan Tim POM ke beberapa perusahaan tidak ada yang melaksanakan tes swab bahkan rapid test untuk tenaga kerja pun belum mereka laksanakan, padahal awal mula wabah Covid 19 menyebar di bumi Serasan Sekate yakni berawal dari para karyawan-karyawan perusahaan yang aktif beroperasi di wilayah Muba, mulai dari Perusahaan Tambang, Minyak, Gas, Batu Bara dan Perkebunan.
Ketua POM Covid 19 Kurnaidi saat dikonfirmasi di posko jalan Lingkar Randik, dia menyayangkan hasil sosialisasi Tim POM Covid ke beberapa perusahaan yang sampai sejauh ini belum melaksanakan Surat Edaran Bupati tersebut, Senin( 22/06/2020).

“Ya dalam kunjungan tim kami di beberapa perusahaan, sebagian besar belum melakukan tes swab ke seluruh karyawan sesuai dengan Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan test swab bagi pekerja/buruh,” ujar Kurnaidi.
Kurnaidi menerangkan, “Apapun hasil dari kunjungan tim POM Covid 19 ke perusahaan akan di laporkan kepada Bupati Musi Banyuasin selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 Muba,” terangnya.

“Harapan kami tentunya agar setiap perusahaan yang terkesan bandel dapat diberi sanksi berupa surat peringatan(SP) maupun penyetopan sementara, karena pentingnya maksud Surat Edaran Bupati itu guna meminimalisir Penyebaran Covid 19,” pada setiap perusahaan,” pungkasnya.

Di lain tempat Wakil Ketua POM Covid-19 M. Ruswan menegaskan, “Saya harap Pemerintah Bertindak tegas dalam persoalan penanganan Virus Corona ini, kita semua tahu jika awal penyebaran wabah Covid di Kabupaten Musi Banyuasin itu dari salah satu tenaga kerja perusahaan,” tegasnya.

Ruswan mengatakan, “Masyarakat Muba berusaha semaksimal mungkin untuk mematuhi protokol Covid 19 dan mendukung penuh program pemerintah untuk menuju kehidupan New Normal Life, kenapa perusahaan yang mengeruk keuntungan dari Muba tidak mengindahkan dan menyepelekan himbauan edaran protokol Covid-19 dan peraturan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, apa ada perbedaan khusus antara masyarakat Muba dengan pihak Perusahaan,” tutupnya.
Penulis: (Robin C).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *