Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Mendapat Peringkat Tertinggi, Kedepan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Akan Memperluas Informasi tentang bahaya Narkotika bagi masyarakat terutama untuk Anak-anak.
Dari 386 perkara, 40 persen lebih didominasi perkara penyalahgunaan Narkotika dari bulan Januari hngga November tahun 2018 ini.
Data yang berhasil didapat dari Marwan, Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejaksaan Lampung Tengah, dari 386 perkara, perkara Narkotika menduduki peringkat tertinggi dengan jumlah 186 perkara.
“Ditahun 2018 ini, kita banyak menerima perkara Narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 186 perkara yang jika diperesentasikan sebanyak 40%, dan semua telah diputuskan pada persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Tengah,” Kata Marwan saat ditemui dikantornya, Selasa (18/12).
Marwan, pada tahun 2018 perkara Narkotika cukup tinggi di Lampung Tengah ini, “Terlebih lagi diakhir tahun ini ada beberapa perkara yang menimpa anak dibawah umur, dimana mereka dijadikan sebagai kurir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Ujarnya.
Dalam menanggapi perkara yang menyangkut anak di bawah umur tersebut. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah kedepannya akan melakukan penyuluhan hukum ke Sekolah – sekolah di daerah yang dinilai tingkat tindak pidana Narkotika cukup tinggi yang dilakukan oleh anak-anak, dan kegiatan tersebut dilaksanakan melalui program jaksa masuk sekolah (JMS) serta jaksa menyapa melalui program radio.
“Kedepan, kita akan memperluas lagi penyebaran informasi terhadap bahaya Narkotika bagi masyarakat terutama terhadap anak – anak melalui program kita yaitu JMS dan Jaksa menyapa melalui program Radio, karena Narkotika tidak hanyak bisa merugikan bagi kesehatan dan keharmonisan keluarga tetapi dapat terkena pidana hukum yang jelas dan cukup berat,” Terang Marwan. (Iswan).