Bandar Lampung, lampung visual.com-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakeswan) mengimbau agar telur HE (Hatced Egg) dan Infertil tidak untuk diperjual belikan.
Melalui pesan whatsapp selasa (12/5/2020) siang, Plt Kepala Disnakeswan Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si mengatakan seperti tertuang di Permentan 32/PK.230/9/2017 telur HE atau infertil tersebut seharusnya dimusnahkan atau dibagikan sebagai CSR untuk masyarakat yang membutuhkan pemenuhan protein.
Telur HE atau telur bertunas merupakan telur bakalan ayam pedaging yang gagal menetas meskipun sudah dibuahi jantan, sedangkan telur infertil yakni telur bakal anak ayam pedaging (DOC/ Day Old Chick) yang tidak ditetaskan karena beberapa faktor.
“Bisa juga telur fertil yang tidak ditetaskan oleh perusahaan breeding karena embrio telur tidak dibuahi jantan, tidak memenuhi standar breeding, atau pasokan bibit ayam/ DOC (Day Old Chick) melimpah sedangkan biaya penetasan lebih mahal sehingga tidak ditetaskan.” Ujar Lili.
Karena telur HE atau infertil ini produk tak terpakai oleh perusahaan breeding, jika dijual tentu harganya lebih murah dibanding harga telur konsumsi, terkait informasi ini disnakeswan diketahui telah mengirimkan surat kepada perusahaan breeding yang ada di Lampung perihal pelarangan penjualan telur HE.
“Sesuai pasal 13 ayat 4 Permentan 32/PK.230/9/2017 perusahaan bisa diberi sanksi mulai peringatan tertulis, ditunda rekomendasi pemasukan selama satu tahun, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti menjual telur HE atau infertil yang memiliki warna putih atau lebih pucat tersebut sebagai telur konsumsi.” Tutup Ir. Lili Mawarti, M.Si. (Endra Saputra).