Way Kanan, Lampungvisual.com-
Berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, berkonsekuensi di Kabupaten Waykanan dimana Pemkab harus melaksanakan penertiban Kendaraan Dinas Yang dipakai oleh Unsur Pimpinan dan anggota dewan setempat.
“Kita sudah surati pimpinan DPRD Waykanan dengan dasar PP 18/2017 untuk mengembalikan Randis yang ada di Sekretariat dewan, untuk dilakukan pengecekan ulang dan nantinya akan didistribusikan kembali sesuai aturan.” Ujar Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Kamis (28/9).
Seluruh Randis yang ada menurut bupati, baik pimpinan maupun anggota DPRD akan ditarik dahulu.
Diketahui ada Tiga randis milik pimpinan, dan 4 randis komisi dan beberapa anggota dewan semua akan ditarik untuk diperiksa ulang.
“Kita akan tarik dulu semua dan akan dievaluasi kalau memang sesuai aturan dan peruntukannya baru kemudian didistribusikan kembali, namun jika menyalahi maka akan kita tahan dan didistribusikan ke dinas-dinas yang membutuhkan” kata Raden Adipati Surya.
Dijelaskan pula, bagi yang memperoleh tambahan biaya operasional kendaraan tidak lagi mendapat randis, sehingga kendaraan di dewan kemungkinan akan mengalami pengurangan.
“Kemungkinan akan ada pengurangan kendaraan, nanti akan anggota DPRD tidak mendapat kendaraan dinas lagi jika memperoleh tunjangan kendaraan. Namun pimpinan kemungkinan masih mendapatkan kendaraan dinas, tapi semua akan dievaluasi dulu.” Beber Adipati
Terpisah Sekwan DPRD Way Kanan Rinaldi menegaskan bahwa pihak sekretariat berencana mengembalikan seluruh Randis yang ada Paling Lambat akhir bulan ini.
“kita sudah melakukan kordinasi dengan pimpinan dan pemegang randis untuk secepatnya mengembalikan ke pemkab waykanan paling lambat akhir bulan september 2017.” Jelas Rinaldi Singkat.
Laporan: Fikri
874 kali dilihat