Pemakaian Listrik Tanpa KWH Didenda 16 Juta

( Ehfanudin Kepalo Tiyuk Sakti Jaya. Foto:dok- Lampung visual)
PERISTIWA TULANG BAWANG BARAT

Baca Juag: Pemakai Lampu Tampa KWH

Lebih lanjut Ehfanudin Menjelaskan pemasangan KWH Meter di bangunan gedung paud dan rumah kediamannya terpasang pada tahun 2017 Lalu, dan biaya listrik pada bangunan GOR dialokasikan dari Dana Desa. Namun kendala pada KWH tersebut dirinya kurang memahami.

“Kurang tahu saya, memang sejak awal pemasangan sudah seperti itu, masa saya yang harus Manjat manjat”, imbuh nya dengan nada kesal.

Sementara, Wahyu. manager PLN Sub Rayon Cabang Pulung Kencana Belum bisa menjelaskan secara rinci dari terkait Denda 16 Juta yang akan dibayarkan pelanggan.
Penulis: Akang Med.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *