Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Sunardi alias Mandeng (52), warga Kampung Kalibening, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rumbia, Lampung Tengah, sejak 8 Desember 2016. Pelariannya terhenti setelah dibekuk Polsek Rumbia di kediamannya, Minggu (19/11) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Rumbia AKP Edi Qorinas mengatakan, Sunardi ditangkap karena aksinya hendak mencuri di kediaman Subandi Afandi (42), warga Kampung Binakarya Utama, Kecamatan Putra Rumbia.
“Tersangka ditangkap karena hendak mencuri di rumah Subandi, 8 Desember 2016 sekitar pukul 20.30 WIB. Sunardi kepergok pemilik rumah setelah memanjat pagar tembok menggunakan satu buah kayu balok ukuran 1,5 meter masuk rumah Subandi,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi Qorinas, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Tersangka diancam penjara selama 7 tahun,” ungkapnya.
Laporan : Iswan