Pelaku Spesialis Curanmor Kunci T Diringkus Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan. ” Pelaku kita akan jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K. (Andrian folta)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *