Sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan. ” Pelaku kita akan jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K. (Andrian folta)