Identitas pelaku yang diamankan yakni Islah saripudin (19), alamat Dusun Banjarsari Desa Bumi Restu Kec. Palas, dan Komang ade indrawan (18), Dusun Purwotani Desa Bali Agung Kec. Palas ini juga memiliki kasus tindak pidana curanmor yang sudah diamankan pada hari Kamis (7/6/18) kemarin oleh tekab 308 polres Lamsel dan Polsek Palas.