Lampung Tengah, Lampung Visual.com-Sat Reserse Unit PPA (Perlidungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Tengah tangkap Pelaku MA 34 tahun salah satu oknum Guru Taman kanak-kanak di Bandar Mataram yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur Rabu (05/04/17).
Pelaku yang inisial AM, 34 Tahun Alamat Dusun 10 H Kelurahan Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupatwn Lampung Tengah ditangkap pada hari Rabu tanggal (05/04/2017) sekira jam 15.00. WIB.
Berawal dari orang tua Korban terhadap Pelaku AM yang sering mengatarkan korban sekolah Melati karena bertetangga, dan mendaftarkan sekolah korban, karena ada suatu permasalahan, hal tersebut dimanfaatkan sebagai modus oleh pelaku.
Menurut keterangan Kasatreskrim AKP.Resky Maulana,Z,SH.S.IK, Pelaku AM berjanji akan menyeleselaikan masalahnya, namun korban harus mau diajak berhubungan, ketika korban melati Pulang sekolah diajak pelaku AM Ke losmen Kampung Sidodadi kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. “karena Pelaku tergiur janji AM akan menyelesaikan masalahnya dengan Polosnya korban Melati mengikuti ajakan Pelaku AM, dan pelaku AM melakukan pekosaan dikamar losmen tersebut pada hari Jum,at tanggal 06 januari 2017, jam 09.00 Wib,”jelasnya.
Lanjut Kasatreskrim Resky,setelah pelaku meluapkan nafsu bejatnya, ia mengancam akan Melati (nama samaran) agar tidak bercerita pada siapapun.”Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82, jo 76 d,e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman minamal 5 maksimal 15 tahun penjara” ujar Kasat Reskrim Akp Resky Maulana, Z, SH, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo,S.Ik, MM. (Iswan)