Lampung tengah: lampung visual.com-
Empat remaja harus berurusan pihak Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Pasalnya keempat pelaku telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur beberapa hari lalu.
Unit Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram mengamankan empat pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur Agus Wiyono (21), warga Purwodadi kampung Mataram Udik, Heru (19), warga Rombong 7 Kampung Jati Datar, Wayan Sudarme (19) warga Mandala Kampung Jati Datar, JY, warga Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten setempat, Sabtu (26/10/2019) lalu.
Keempat pelaku ditangkap di rumahnya masing – masing Sabtu (26/10/2019) sekira jam 12.00 WIB berdasarkan laporan Polisi No : LP/454-B/X/2019/Res Lamteng/Sek Semat, Tgl 26 Oktober 2019. Dengan Korban Mawar Kecamatan bandar mataram Lampung Tengah.
Dari Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa korban Mawar menjalin Hubungan asmara dengan pelaku Agus Wiyono dan melakukan pembuatan layaknya suami Istri di rumahnya Agus Wiyono.
“Tanpa sepengetahuan Agus Wiyono, Mawar diajak Heru jalan-jalan ke rumah pelaku Heru disetubuhi di rumah Heru, dan korban diajak lagi oleh pelaku JY juga sama selanjutnya ketika diajak oleh Wayan Sudarme di rumahnya mawar juga disetubuhi, dari keempat pelaku melakukan Persetubuhan dari Tanggal 15 sampai dengan 19 Oktober 2019,”Kata Arief.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat pelaku Agus Wiyono, Heru, Wayan Sudarme dan JY dijerat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan 76 e jo pasal 81 dan 82 UU no 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman Minimal 3 maksimal 15 tahun Penjara tegas Kapolsek Iptu Arif Wiranto, S,Ik.
Penulis: (iswan)