Way Kanan,lampungvisual.com –
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan jumlah Kursi DPRD Kabupaten Way Kanan pada Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang.
Penetapan keputusan itu tertuang dalam keputusan KPU RI No 4/PL.01.3kpt/03/KPU/I/2018, tanggal 5 Januari 2018, tentang jumlah penduduk kabupaten kota dan jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2019.
Hal itu dikatakan Ketua KPUD Way kanan Erwan Bustami dihadapan seluruh pengutus Partai dan stake holder terkait, di Blambangan Umpu.Rabu (10/1).
“berdasarkan aturan jumlah alokasi kursi DPRD Way kanan tahun 2019 ditetapkan sebanyak 40 kursi. Dan ini final.” Jelas Erwan Bustami.
Penetapan jumlah alokasi 40 kursi mengacu pada aturan jumlah penduduk yang ada dimana jumlah penduduk way kanan ditetapkan sebanyak 479.256 jiwa.
“Dalam aturan jumlah penduduk dibawah .500 ribu jiwa. Jumlah alokasi kursi pileg sebanyak 40 kursi.”Papar Erwan.
Sementara untuk alokasi penentuan jumlah kursi di masing- masing daerah pemilihan (Dapil). masih menunggu keputusan KPU Pusat.
“Penetapan dapil untuk masing masing wilayah rencananya akan ditetapkan Maret 2018 mendatang.” pungkas Erwan Bustami. (Fikri).