Lampung Utara, Lampung visual.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara mengadakan Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Penelitian Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat calon serta hasil pemeriksaan kesehatan Bakal calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara tahun 2018 yang bertempat disekretariatan KPU, jalan Merpati, kecamatan Kotabumi Selatan. Rabu ( 17/1/2018)
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Lampura, Marthon menyampaikan Tiga Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara yakni Pasangan calon Agung Ilmu Mangku Negara Dan Budi Utomo, Afrozi Alam dan Ice Suryana serta Zainal Abidin dan M. Yusrizal telah melaksanakan Tes kesehatan dan Tes Narkoba.
Berdasarkan hasil Penilaian Tim Dokter yang menangani Tes kesehatan Jasmani dan Rohani Serta Tes Bebas Narkoba yang telah dilaksanakan oleh bakal calon menyatakan bahwa mereka telah mampu memenuhi syarat itu.
” Ketiga Bakal calon mampu memenuhi syarat, baik secara jasmani maupun Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
Kemudian, Lanjut, Marthon, Pada tanggal 12 Pebruari pihaknya akan mengumumkan penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, kemudian pada tanggal 13 Pebruari pengundian No urut calon, dan pada tanggal 15 Pebruari pelaksanaan Kompanye.
Selain itu, Kepada Pasangan Bakal calon untuk menyampaikan Rating Kampanyenya ke KPU paling Lambat tanggal 14 Pebruari dan tak lupa juga harus menypaikan hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan Kampanye.
” Jika ada yang kurang jelas, melalui LO nya bisa konsultasi Ke KPU dalam rangka memenuhi Persyaratan Kerena Apabila ada persyaratan ketentuan dan Undang-undang yang merupakan bagian dari persyaratan calon tidak dipenuhi maka dapat berakibat calon tersebut dinyatakan Tidak memenuhi persyaratan. Maka untuk itu, kepada Tim pasangan calon agar dapat memperhatikan hal-hal yang menjadi kewajiban,” Paparnya.
Kemudian, Dirinya berharap Kepada Pasangan calon yang masih mengemban Jabatan sebagai PNS untuk memenuhi segala aturan yang ada, 30 hari sebelum pemungutan suara harus menyerahkan SK pemberhentian ke KPU. Dan, Khusus inkamben sebelum masuk masa Kampanye harus menyerah Surat Non Aktip sebagai Bupati sudah diserahkan kesekretariatan KPU,” Pungkasnya,” pungkasnya.
Penulis : Andrian folta